"Terkait keputusan presiden iya atau tidak, DPR tidak mengintervensi presiden, itu hak presiden dengan sejumlah prasyarat menerbitkan Perppu, tentu presiden lebih tahu dan sudah tahu," kata Herman kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Herman mempersilakan Jokowi mendengarkan masukan dari tokoh maupun masyarakat terkait penerbitan Perppu KPK karena terdapat pasal-pasal kontroversial dalam UU tersebut. Pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam UU KPK terbaru adalah kewenangan SP3 untuk menyetop penanganan perkara, adanya dewan pengawas, hingga pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desakan untuk menerbitkan Perppu KPK sebelumnya sudah disuarakan kepada Jokowi. Pada Kamis (26/9), Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah mendengar berbagai masukan.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Simak Video "Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK"
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini