Gas Air Mata Dilarang untuk Perang, Dipakai Buat Sipil

Gas Air Mata Dilarang untuk Perang, Dipakai Buat Sipil

Pasti Liberti Mappapa - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 20:59 WIB
Foto ilustrasi gas air mata untuk membubarkan massa demonstran. (Raja Adil/detikcom)

Aktivis HAM, Suciwati bahkan mengajak masyarakat untuk mengumpulkan serta selongsong gas air mata yang ditembakkan polisi ke demonstran. Selongsong tersebut dapat menjadi barang bukti dugaan tindakan penyimpangan prosedur serta bukti dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Concern kita adalah kita menolak kekerasan dalam bentuk apapun yang dilakukan polisi kepada mahasiswa. Itu intinya kenapa kami memberikan imbauan," ujar istri aktivis HAM, Munir itu pada detik.



Kabar penggunaan gas air mata kedaluwarsa viral di media sosial, menyusul aksi pembubaran massa demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/09) lalu. Selongsong gas air mata berwarna abu-abu jenis CS dengan kode MU24-AR. Tertera juga tenggat pemakaian di selongsong tersebut Mei 2016. Jadi kalau dihitung-hitung gas air mata itu tiga tahun lebih melebihi batas pakainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gas air mata adalah salah satu senjata pihak kepolisian untuk membubarkan kerumunan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusuhan. Amunisi serupa gas air mata sendiri sebenarnya sudah dipakai dalam Perang Dunia I oleh Jerman dan Prancis. Setelah itu dikembangkan oleh dua orang ahli kimia asal Amerika Serikat bernama Ben Corson dan Roger Stoughton.



Corson dan Stoughton melakukan beberapa eksperimen di Middlebury College pada 1928. Eksperimen itu menghasilkan senyawa 2-chlorobenzalmalononitrile. Bentuk sebenarnya berupa kristal putih padat. Sampai saat ini, nama Corson-Stoughton dipakai sebagai salah satu jenis gas air mata dengan kode CS. CS bahkan pernah diadopsi untuk keperluan militer. Penggunaannya secara masif pernah dilakukan saat Perang Vietnam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads