Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi dua hari kemarin. Para mahasiswa dari berbagai daerah menolak UU KPK baru dan meminta Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly meminta pihak-pihak yang menolak UU KPK mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu pembatalan UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK, dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu saja," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Blak-blakan Fahri Hamzah: Jokowi Dilumpuhkan demi Perppu
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini