"Di sini tergantung perspektif sih, karena pun putusan MK tidak secara disesif menyatakan kapan negara dalam keadaan darurat, kapan tidak. Ada yang bilang misalnya 'oh ini bukan keadaan darurat, kan nggak bubar juga besok negara kalau kita nggak terbitin Perppu KPK kan'," kata Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Elang, saat ditemui di Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019) malam.
Dia mengatakan Indonesia saat ini darurat kasus korupsi. Sebab kasus korupsi yang ditindak KPK terjadi dari tingkatan kabupaten hingga tingkat menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dengan keadaan apabila Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK dan mempertimbangkan bahwa keadaan politik akan terus memanas, kepercayaan masyarakat akan semakin turun terhadap pemerintah, cukup lah untuk menyatakan bahwa apabila tidak ada tindakan politik yang konkret dari Presiden, ini keadaan bahaya, darurat korupsi," imbuhnya.
Menurut Elang, kondisi darurat bukan berarti ada ancaman, namun ditunjukkan dengan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Jika Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu, Elang mengatakan ada UU baru yang mencabut UU KPK saat ini.
"Ketika nggak ingin ada Perppu, UU bisa dicabut dengan UU lainnya. Itu merupakan langkah konkret yang kami harapkan bisa dilakukan oleh Jokowi. Yaudah, kan kita bisa membuat UU yang dalam pasalnya sesimpel UU ini mencabut UU nomor sekian tahun sekian ketika misalnya UU KPK nanti sudah diberikan nomor. Itu juga nggak masalah, Perppu pun juga tidak masalah. Tapi yang pasti revisi UU KPK ini pada intinya dicabut secara keseluruhan," ujar Elang.
Terpisah, Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Muhammad Nurdiansyah mengatakan aksi mahasiswa bukanlah upaya untuk melakukan paksaan terhadap Jokowi. Namun, Presiden Mahasiswa IPB ini menilai sikap Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK kontradiktif dengan janjinya memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini