"Yang jantanlah, tunjukkan kajiannya," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menurut Fahri, pihak-pihak yang menolak perlu memberikan kajian dan naskah akademik yang dipakai dasar sebagai penolakan. Menurutnya, kajian akademik tersebut juga perlu dipaparkan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kalau saya sih terus terang teman-teman tuh harus terus terang, yang menuntut ini siapa, kajiannya apa, naskah akademiknya apa, kan naskah itu bisa dipakai untuk berjuang," kata Fahri.
"Naskahnya itu dipaparkan saja ke publik, sebab UU itu termasuk revisinya kan, proses sosialisasinya masif, sementara teman-teman yang nuntut-nuntut nih, kami nggak tahu agendanya apa," sambungnya.
Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi dua hari kemarin. Para mahasiswa dari berbagai daerah menolak UU KPK baru dan meminta Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly meminta pihak-pihak yang menolak UU KPK mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu pembatalan UU tersebut.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK, dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu saja," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Blak-blakan Fahri Hamzah: Jokowi Dilumpuhkan demi Perppu (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini