Pria kelahiran Kerinci, Jambi, 20 Februari 1956, itu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti apa profil Rizal Djalil?
1. Karier Sebelum jadi Politikus
Rizal Djalil mengawali karir sebagai supervisor di Hellen Keller pada tahun 1982. Pada 1988, dia menjabat manajer di Perum Husada Bhakti, Jambi, hingga 1993. Keluar dari Perum Husada Bhakti, dia dipercaya menjabat manajer di PT Askes Jakarta dari 1994 sampai 1997. Dua tahun kemudian dia banting setir menjadi politikus.
2. Politikus PAN
Rizal Djalil awalnya adalah seorang politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Dia terpilih menjadi anggota Fraksi Reformasi DPR RI periode 1999-2004. Lulusan FKM UI 1984 itu juga menjadi anggota Fraksi Reformasi MPR RI. Saat menjadi anggota Fraksi Reformasi inilah dia ikut memperjuangkan BPK yang bebas dan mandiri.
Pada periode 2004-2009, Rizal Djalil kembali terpilih menjadi anggota DPR RI. Bahkan dia dipercaya menjadi Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI.
3. Anggota BPK RI
Pada Oktober 2009, Rizal Djalil terpilih sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Dia menjadi anggota VI BPK hingga April 2014. Pada 22 April 2014, melalui musyawarah mufakat Rizal Djalil terpilih sebagai Ketua BPK Hadi Poernomo yang memasuki masa pensiun. Jabatan Ketua BPK dijabatnya hingga 21 Oktober 2014. Rizal Djalil kembali terpilih menjadi anggota BPK periode 2014-2019. Di periode ini, dia menjadi anggota IV.
4. Masuk Radar Penyelidikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya praktik suap dalam proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Semua bermula dari adanya surat tugas BPK untuk memeriksa Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Surat itu ditandatangani Rizal sebagai anggota BPK IV saat itu.
BPK mengaudit proyek SPAM tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi. Dari pemeriksaan, BPK menemukan hilangnya anggaran dari Rp 18 miliar menjadi Rp 4,2 miliar. Namun, sebelum itu, rupanya Direktur SPAM sudah mendapat pesan permintaan uang sebesar Rp 2,3 miliar.
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Uang dia terima melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang sejumlah SGD 100 ribu terbagi dalam pecahan SGD 1.000 berjumlah 100 lembar.
6. Kekayaan
Dilansir dari laman KPK, harta kekayaan Rizal Djalil pada 2015 tercatat Rp 7.673.579.751 (erd/fjp)