Begini Kerangka Besar Kasus Terkait Rizal Djalil, Ada Aliran Rp 100 M

Begini Kerangka Besar Kasus Terkait Rizal Djalil, Ada Aliran Rp 100 M

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 18:22 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka terkait proyek di Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Kasus yang menjerat Rizal itu merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

OTT yang dimaksud terjadi pada Desember 2018, ketika KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka. Semua tersangka itu telah divonis seluruhnya bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Namun ada yang menarik dari pengembangan kasus itu. KPK mengidentifikasi adanya sebaran aliran dana yang masif dalam pengembangannya.

"KPK juga mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di kementerian yang seharusnya mengurus sebaik-baiknya kepentingan dasar masyarakat ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menyebut dalam penyidikan dan persidangan terungkap sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp 26,74 miliar. Di sisi lain, KPK menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait.

"Diduga sekitar Rp 100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak," ucap Saut.

Yang menarik, saat OTT KPK 'hanya' menemukan bukti sebesar Rp 3,3 miliar, SGD 23.100, dan USD 3.200 atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Sedangkan dalam pengembangan yang disampaikan KPK menduga aliran dana yang ada lebih dari itu.

"KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp 100 miliar dan menguak praktik korupsi massal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut," kata Saut.

Sedangkan yang berkaitan dengan Rizal, KPK menduga anggota BPK itu menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Atas bantuannya itu, Rizal diduga menerima uang dari Leonardo. Pemberian itu diduga KPK melalui perantara.

"Melalui seorang perantara, LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ (Rizal Djalil) melalui pihak lain," kata Saut.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," imbuhnya.

Sebagai catatan, aliran Rp 100 miliar yang diduga KPK dalam kasus itu merupakan gambaran besar kasus, bukan hanya terkait Rizal.



Konstruksi Kasus OTT KPK Sebelumnya

Kasus yang menjerat Rizal sebenarnya merupakan pengembangan dari OTT KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan 8 tersangka, antara lain:

Sebagai pemberi:
- Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto;
- Direktur PT WKE Lily Sundarsih;
- Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma; dan
- Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sebagai penerima:
- Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare;
- PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah;
- Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan
- PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny telah divonis dan dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tenggara.

Mereka juga terbukti telah menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah dari PT WKE dan PT TSP. Anggiat menerima uang Rp 4,9 miliar dan USD 5.000, Meina menerima Rp 1,4 miliar dan SGD 23 ribu, Donny menerima suap Rp 920 juta. serta Nazar menerima suap Rp 9,6 miliar dan USD 33 ribu.

Begitu juga para penyuap, yang merupakan Dirut PT WKE dan Direktur PT TSP. Dirut PT WKE Budi Suharto serta penyuap lainnya diyakini hakim bersalah karena telah menyuap empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Budi, Lily, Irene, dan Yuliana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan para pejabat PUPR divonis berbeda-beda.

Anggiat divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, Meina Woro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, Moch Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Donny Sofyan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Simak Video "Eks Irjen Kemen-PUPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Air Minum"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads