3. Anggota BPK RI
Pada Oktober 2009, Rizal Djalil terpilih sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Dia menjadi anggota VI BPK hingga April 2014. Pada 22 April 2014, melalui musyawarah mufakat Rizal Djalil terpilih sebagai Ketua BPK Hadi Poernomo yang memasuki masa pensiun. Jabatan Ketua BPK dijabatnya hingga 21 Oktober 2014. Rizal Djalil kembali terpilih menjadi anggota BPK periode 2014-2019. Di periode ini, dia menjadi anggota IV.
4. Masuk Radar Penyelidikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya praktik suap dalam proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Semua bermula dari adanya surat tugas BPK untuk memeriksa Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Surat itu ditandatangani Rizal sebagai anggota BPK IV saat itu.
BPK mengaudit proyek SPAM tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi. Dari pemeriksaan, BPK menemukan hilangnya anggaran dari Rp 18 miliar menjadi Rp 4,2 miliar. Namun, sebelum itu, rupanya Direktur SPAM sudah mendapat pesan permintaan uang sebesar Rp 2,3 miliar.
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Uang dia terima melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang sejumlah SGD 100 ribu terbagi dalam pecahan SGD 1.000 berjumlah 100 lembar.
6. Kekayaan
Dilansir dari laman KPK, harta kekayaan Rizal Djalil pada 2015 tercatat Rp 7.673.579.751
(erd/fjp)