Setelah menukarkan uang, Ayi mengantarkannya ke kantor PT Inersia Ampak Engineers yang diketahui milik Bowo. Ayi beberapa kali mengantarkan uang yang totalnya sampai Rp 8 miliar itu.
"Saya ingat antar pertama saya kasih sopir, terus Pak Bowo kasih kontak namanya bu Indung. Terus komunikasi Bu Indung kasih alamat (PT Inersia Ampak Engineers) di Salihara," kata Ayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika itu tidak berani tanya karena itu urusan beliau. Saya tanya bank juga nggak masalah (menukarkan uang ke pecahan Rp 20 ribu). Cuma terakhir menduga, akhirnya (Bowo) pernah cerita ini untuk logistik di dapil," kata Ayi.
Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini