Petinggi PT HTK Ungkap Memo Internal Pencairan Fee untuk Bowo Sidik

Petinggi PT HTK Ungkap Memo Internal Pencairan Fee untuk Bowo Sidik

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 17:36 WIB
Suasana persidangan Bowo Sidik Pangarso (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Manajer Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono mengungkapkan ada memo internal terkait pemberian fee kepada terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Ia mengatakan ada advance fee sebesar Rp 1 miliar untuk Bowo.

"Dari memo internal Bu Asty (General Manager Komersial PT HTK, Asty Winasti) di situ ada permintaan uang, di situ dijelaskan," kata Mashud, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (36/8/2019).

Dia mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Bowo. Saat pertemuan itu, Mashud mengaku belum mengenal Bowo sebagai anggota DPR, dia hanya tahu Bowo sebagai pihak dari PT Inersia Ampak Engineering saat dikenalkan oleh Asty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mashud mengatakan ada pula fee lainnya untuk Komisaris Utama PT Tiga Macan Steven Wang. Dia mengungkap, pemberian untuk Bowo terkait bantuannya kepada PT HTK.

"Itu ada dari pertama, kalau dari keterangan Ibu Asty bahwa ada permintaan advance fee untuk Pak Bowo," ujarnya.

"Fee Pak Bowo yang Rp 1 miliar ya?" tanya jaksa.




"Saya baru tahu setelah sidang itu," ungkapnya.

Selain itu, Mashud juga mengungkapkan juga ada pemberian kepada Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan. Hal itu dia ketahui dari memo internal Asty yang belakangan diakui sebagai kode 'donat'.

Pada sidang sebelumnya, Asty mengakui memberikan bungkusan berisi uang sebanyak 2 kali atas perintah Taufik sebagai atasannya. Pemberian pertama sebesar USD 14.700 di dalam bingkisan cokelat merek Patchi, sedangkan yang kedua sebesar USD 13.800 di dalam bungkusan donat rasa cokelat.


"Faktanya Bu Asty lompat ke kasir minta uang, memang memonya sudah ada dalam bentuk memo keagenan kapal. Itu dari keterangan sebelumnya dari Bu Asty dan Bu Desi di BAP juga itu ada (USD) 14.700 ya," ujar Mashud.

Dalam kasus ini Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik). Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty sebagai perwakilan PT HTK.


Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads