RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPK

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPK

Ibad Durohman - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 13:19 WIB
RJ Lino (Grandyos Zafna/detikcom)


Dalam perkara itu KPK menjerat RJ Lino dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski perkaranya sudah berjalan kurang-lebih 4 tahun, pria kelahiran Ambon itu hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Persoalan lamanya pengusutan yang dilakukan KPK ini pernah pula dipraperadilankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jaksel pada 2018. MAKI menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap RJ Lino sudah tuntas dan seharusnya segera dilimpahkan ke penuntutan untuk berlanjut ke meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Untuk itu, MAKI meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Namun hakim tunggal Achmad Guntur saat itu menilai gugatan praperadilan MAKI tidak dapat diterima.

"Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara nihil," kata Achmad Guntur, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Saat itu hakim berpendapat, perundang-undangan tidak menyebutkan secara limitatif berapa lama penyidik harus melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Bukti-bukti yang diajukan MAKI ke persidangan pun tidak dapat membuktikan KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino.

Beberapa tahun kemudian ketika revisi UU KPK bergulir, persoalan itu disorot JK. Dia ingin agar KPK memiliki kepastian hukum yang jelas dengan SP3.

"Intinya, kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya, baik bagi KPK maupun untuk masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," kata JK.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyebut tak sepantasnya kasus RJ Lino dijadikan salah satu alasan pemerintah menyetujui revisi UU KPK.

"Kalau kasus RJ Lino yang dipersoalkan, KPK mengajak semua pihak lebih terbuka melihat ada lebih 1.000 perkara yang diproses selama KPK ada. Apakah karena satu kasus, kemudian itu jadi alasan untuk memangkas kewenangan KPK? Saya kira itu juga tidak masuk akal kalau kita berdiskusi lebih lanjut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

KPK juga membantah jika dikatakan ada pihak menyebut kasus Lino digantung. Febri menegaskan penyidik terus melakukan penyelidikan dalam kasus Lino.

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPKKabiro Humas KPK Febri Diansyah (Pradita Utama/detikcom)


"Kami pastikan tidak ada kasus yang digantung karena penyidikan terus berjalan," tegasnya.

Febri mengatakan, jika ada perkara yang membutuhkan waktu penyelidikan lebih lama, seharusnya pemerintah membantu mempercepat penanganan, dan bukan sebaliknya. Jika pemerintah memangkas kinerja KPK, penanganan setiap perkara akan terkuras.

Dengan adanya upaya pemangkasan tugas KPK seperti RUU KPK ini, KPK ragu KPK masih bisa mengungkap kasus kelas 'kakap' seperti yang dilakukan saat ini.

"Tahun depan apakah masih mungkin KPK menangani perkara-perkara korupsi, katakanlah high profile actor. Karena, kalau kita bicara soal kasus korupsi, kita bicara soal karakteristik pelakunya pasti pejabat negara. Kewenangan KPK penyelenggara negara," jelas Febri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads