RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPK

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPK

Ibad Durohman - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 13:19 WIB
RJ Lino (Grandyos Zafna/detikcom)


RJ Lino bukannya tak pernah melawan status tersangkanya itu. Pada 2016, RJ Lino mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hakim tunggal Udjianti saat itu menolak gugatan tersebut dan menyatakan status tersangka RJ Lino telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam praperadilan itu, KPK sempat membeberkan kronologi penetapan tersangka RJ Lino. Berikut kronologinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




1. Berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik 12/01/03/2014 tanggal 5 Maret 2014 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

2. Atas dasar Surat Perintah Penyelidikan tersebut, Termohon melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di antaranya melakukan permintaan keterangan kepada 18 orang antara lain yang antara lain Dian M Noer, Ferialdy Noerlan, Wahyu Hardiyanto, Dedi Iskandar, Muh Soleh, dan Haryadi Budi Kuncoro.

3. Dari ke-18 orang yang telah dimintai keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap diri Pemohon (RJ Lino) pada 15 April 2014.

4. Pada tahap penyelidikan telah dimintakan pendapat Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

5. Dalam tahap penyelidikan juga telah diperoleh 159 dokumen.

6. Selanjutnya penyelidik meminta bantuan ahli dari ITB untuk melakukan kunjungan cek fisik dan estimasi harga fasilitas crane di PT Pelindo II di Panjang, Pontianak, dan Palembang. Berdasarkan kunjungan cek tersebut penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi dalam pengadaan 3 quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPKDokumentasi QCC di Pontianak (Foto: dok istimewa)


7. Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah menemukan beberapa proses gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Ekspose terakhir berpendapat bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Penyidik selanjutnya membuat laporan kepada pimpinan KPK dengan nomor LHP-70/22/12/2015 tanggal 7 Desember 2015.

8. Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tersebut, lalu dibuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi nomor LKTPK-30/KPK/12/2015 tanggal 8 Desember 2015. Maka, penetapan tersangka oleh KPK sudah memenuhi 2 bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka terhadap RJ Lino telah sah dan berdasarkan hukum.

9. Selanjutnya diterbitkan surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads