"Ada beberapa yang ditanyakan terkait kasus belum tuntas. Dalam banyak kesempatan kasus tadi disebutkan, Pak Lino, pak Satar, BLBI, Century, e-KTP, itu selalu kami sampaikan masih berproses. Mudah-mudahan sebelum kami mengakhiri tugas di KPK, kasus itu bisa kami tuntaskan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Agus memastikan semua kasus tengah berproses. Dia menegaskan KPK tidak punya wewenang menghentikan penyidikan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga bicara soal target kinerja di tahun 2019. KPK menargetkan bisa menangani 200 kasus tahun depan.
"Mengenai target 200 itu tahun depan. Itu sudah komitmen kami tahun depan 200. Kalau tahun ini dan sebelumnya, biasa 100, tapi tahun ini sudah lewat 100 capaiannya," sambung Agus.
KPK juga merencanakan untuk membagi penanganan pengembangan perkara di tahun 2019 ke penegak hukum lainnya. Untuk itu, KPK akan memberi bantuan pendanaan ke penegak hukum lain jika terjadi pembagian penanganan perkara.
"Mengenai pembagian kasus atau pembagian perkara kita memang sedang memikirkan. Apalagi kalau kita melihat hari ini teman-teman kejaksaan karena masalah anggarannya Kajari hanya bisa tangani 1 kasus karena itu beberapa kasus yang ada di kita itu kita ambil permulaanya di KPK tapi kalau ada lanjutannya kita serahkan ke Kajari atau Kajati setempat," tutur Agus.
"Harapan kami 2019 bisa berjalan dengan lancar karena amanat di UU KPK bisa mengkorodinasikan, menarik atau melimpahkan. Tentunya kalau berbicara seperti ini anggaran kita akan bantu kalau melakukan pelaksanaan tindak lanjut kasus yang ditangani KPK," pungkasnya.
Saksikan juga video 'SBY: 10 Tahun Saya Tahan Emosi Difitnah Kasus Bank Century':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini