RUU Pemasyarakatan merupakan salah satu RUU yang diminta Jokowi ditunda pengesahannya. Namun DPR mengagendakan pembicaraan tingkat II terhadap RUU Pemasyarakatan.
Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya mengatakan agenda itu merupakan mekanisme DPR. Dia mengatakan, kalau ada pandangan pemerintah tentang RUU yang mau disahkan, bisa bakal disampaikan dalam rapat paripurna. Menurutnya, selama ini, jika suatu RUU sudah dibawa ke tingkat paripurna, itu sudah melalui persetujuan antara pemerintah dan DPR.
"Tetap lanjut nanti kalau ada pandangan-pandangan pemerintah yang kurang pas ya Menkum HAM (Yasonna Laoly) yang menyampaikan. Karena kan itu semua undang-undang kalau sudah sampai tingkat dua itu kan antara pemerintah dan DPR sudah sepakat sudah ketuk palu kedua belah pihak," kata Indra, Senin (23/9).
(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini