RUU KUHP: Dari Pasal Penghinaan Presiden Sampai Pasal Perzinaan
Ada beberapa pasal kontroversial dalam RUU yang sudah digarap berpuluh-puluh tahun ini. Salah satunya, ialah pasal soal penghinaan presiden dalam Pasal 218 ayat 1. Begini bunyinya:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Dua pasal ini hanya beberapa di antaranya saja. Selanjutnya, pasal soal aborsi, hewan peliharaan dan denda untuk gelandangan pun dianggap kontroversial.
RUU Permasyarakatan: Pasal Bolehkan Napi Jalan-jalan
Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) juga tak lepas dari kotroversi. Salah satunya ialah pasal tentang hak cuti narapidana. Dengan adanya pasal ini, narapidana bisa jalan-jalan keluar sel dengan pengawalan.
Hal ini ada dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Panja dari Fraksi PAN Muslim Ayub kemudian memberikan penjelasan. Muslim mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini