Kontroversi di Balik 4 RUU yang Pengesahannya Diminta Ditunda

Round-Up

Kontroversi di Balik 4 RUU yang Pengesahannya Diminta Ditunda

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 06:30 WIB
Foto: Presiden Jokowi meminta penundaan empat RUU (Andhika Prasetia/detikcom)

RUU KUHP: Dari Pasal Penghinaan Presiden Sampai Pasal Perzinaan

Ada beberapa pasal kontroversial dalam RUU yang sudah digarap berpuluh-puluh tahun ini. Salah satunya, ialah pasal soal penghinaan presiden dalam Pasal 218 ayat 1. Begini bunyinya:

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya pasal penghinaan Presiden. Pasal soal zina juga turut menuai kontoversi karena maknanya diperluas. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.


Dua pasal ini hanya beberapa di antaranya saja. Selanjutnya, pasal soal aborsi, hewan peliharaan dan denda untuk gelandangan pun dianggap kontroversial.

RUU Permasyarakatan: Pasal Bolehkan Napi Jalan-jalan

Revisi UU Pemasyarakatan (PAS) juga tak lepas dari kotroversi. Salah satunya ialah pasal tentang hak cuti narapidana. Dengan adanya pasal ini, narapidana bisa jalan-jalan keluar sel dengan pengawalan.

Hal ini ada dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Anggota Panja dari Fraksi PAN Muslim Ayub kemudian memberikan penjelasan. Muslim mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads