Pasal yang dimaksud mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Panja dari Fraksi PAN Muslim Ayub kemudian memberikan penjelasan. Muslim mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PAN itu mengatakan petugas lapas wajib mendampingi setiap kegiatan para napi di luar lapas. Jadi, hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
"Itu tinggal begini aja, tinggal jati diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak. Sebab, UU ini kita buat dengan segala pemikiran, dengan segala, dalam arti kita nggak berpikir yang lain-lainlah. Tergantung implementasi dari petugas itu, mau gimana dia bawanya?" ujarnya.
Muslim mengatakan nantinya teknis aturan terkait cuti bersyarat dan hak rekreasional akan diatur kembali dalam peraturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP). Dalam bab penjelasan revisi UU tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut terkait berapa lama cuti bersyarat tersebut diberikan kepada napi.
"Di PP nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah (PP)-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. Kan hanya global saja kita buat aturan itu," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini