Dia lalu menyoroti DPR yang mengedepankan pengesahan RUU lain yang dinilai pro investasi. Dia sudah berkomunikasi dengan Kementerian PPPA untuk mendorong disahkannya RUU P-KS. Dikhawatirkan jika RUU P-KS belum juga disahkan, kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
"Ada banyak kekerasan seksual yang tidak bisa diatasi. Memang kita punya misalnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tapi bagaimana kemudian kekerasan seksual dilakukan di rumah tangga?" ujarnya.
Diketahui, RUU P-KS hingga saat ini masih menjadi pembahasan di DPR. Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKB Marwan Dasopang mengatakan penyelesaian RUU P-KS masih menunggu RUU KUHP. Sebab, ada aturan-aturan di mana RUU P-KS menginduk pada RUU KUHP, khususnya tentang pemidanaan pemerkosaan, pencabulan, dan perzinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini