RUU P-KS Belum Disahkan, DPR Dinilai Toleran Kekerasan Seksual

RUU P-KS Belum Disahkan, DPR Dinilai Toleran Kekerasan Seksual

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 22 Sep 2019 17:50 WIB
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)


Dia lalu menyoroti DPR yang mengedepankan pengesahan RUU lain yang dinilai pro investasi. Dia sudah berkomunikasi dengan Kementerian PPPA untuk mendorong disahkannya RUU P-KS. Dikhawatirkan jika RUU P-KS belum juga disahkan, kasus kekerasan seksual semakin meningkat.

"Ada banyak kekerasan seksual yang tidak bisa diatasi. Memang kita punya misalnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tapi bagaimana kemudian kekerasan seksual dilakukan di rumah tangga?" ujarnya.


Diketahui, RUU P-KS hingga saat ini masih menjadi pembahasan di DPR. Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKB Marwan Dasopang mengatakan penyelesaian RUU P-KS masih menunggu RUU KUHP. Sebab, ada aturan-aturan di mana RUU P-KS menginduk pada RUU KUHP, khususnya tentang pemidanaan pemerkosaan, pencabulan, dan perzinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk RUU KUHP, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan yang sebelumnya direncanakan pada 24 September mendatang. Hal itu karena Jokowi meminta masukan dari berbagai kalangan didengarkan.

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads