Pimpinan DPR Sebut RUU TNI Tak Mungkin Disahkan Sebelum Reses Lebaran

Pimpinan DPR Sebut RUU TNI Tak Mungkin Disahkan Sebelum Reses Lebaran

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 12 Mar 2025 13:13 WIB
Wakil Ketua DPR Adies Kadir
Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pengesahan RUU TNI tidak mungkin dilakukan sebelum masa reses Lebaran 2025. Adies mengatakan RUU TNI paling cepat dapat disahkan pada masa persidangan berikutnya.

"Kalau dalam waktu dekat ini (pengesahan) mungkin (tidak), tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Adies mengatakan dalam waktu dekat DPR akan memasuki masa reses Lebaran. Menurutnya, paling cepat pengesahan RUU TNI ialah setelah masa reses Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 20 (Maret) kita udah akhir reses. Saya rasa ndak mungkinlah (pengesahan RUU TNI) kalau bisa," ujarnya.

"Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Menhan Sjafrie Sjamsoedin sebelumnya mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang TNI. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.

Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Ia mengatakan tak ingin ada pelanggaran prinsip demokrasi.

"Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat, Selasa (11/3).

Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya, terkait kebijakan modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas non militer.

"Satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter," ujar Sjafrie.

"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," tambahnya.

Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan, yakni kedudukan TNI di (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (Pasal 47) dan batas usia pensiun (Pasal 53).

Lihat juga video: Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Serahkan ke Periode Selanjutnya

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads