KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar puluhan miliar rupiah.
Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini