Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax

Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 08:59 WIB
Ratna Sarumpaet (rikfi/detikcom)

Oleh sebab itu, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Ratna tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis banding?

"Mengadili, meneria permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hodayat.

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads