Kasus bermula saat Ratna mengaku dipukuli mukanya oleh orang. Belakangan terungkap ternyata mukanya habis dioperasi plastik.
Atas hal itu, Ratna harus duduk di kursi pesakitan. Pada 11 Juli 2019, PN Jaksel menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Ratna tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis banding?
"Mengadili, meneria permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hodayat. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini