Saat itu Imam dicecar jaksa perihal tetek bengek pengurusan hibah di Kemenpora. Sebab memang dalam persidangan itu dugaan suap yang diterima Mulyana serta 2 terdakwa lainnya itu berkaitan dengan pengucuran dana hibah untuk KONI.
Mulanya Imam ditanya jaksa perihal proposal yang diajukan KONI untuk mendapatkan hibah dari Kemenpora. Imam tahu tentang proposal itu, bahkan menandatanganinya. Namun ketika ditanya jaksa soal tujuan dari kegiatan yang diajukan KONI dalam proposal itu serta adanya perubahan-perubahan dalam proposal itu, Imam mengaku tidak tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada perubahan judul. Pada awalnya untuk persiapan SEA Games, kemudian berubah lagi jadi usulan kegiatan pendampingan calon berprestasi. Saudara tahu proposal yang sama? Ada pergantian judul? Kalau iya, apa alasan pergantian judul?" tanya jaksa kepada Imam.
"Tidak, saya tidak dilapori pergantian judul karena itu sesuatu yang tidak semestinya menteri tahu, karena tugas menteri begitu luas. Ini murni soal teknis saja," jawab Imam.
Meski begitu, Imam mengaku telah memberikan disposisi untuk proposal itu agar kuasa pengguna anggaran (KPA) mempelajari proposal itu. Imam pun mengakui tidak paham betul kegiatan apa yang hendak dilakukan KONI dengan pengajuan proposal itu.
"Saudara nggak tahu kegiatan apa yang dilakukan KONI pusat?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu kegiatannya," jawab Imam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini