"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya melalui asisten pribadinya," ujar Alexander.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini