"Jadi ada dugaan kita bahwa pengesahan revisi Undang-Undang KPK kali ini, klausul 2 tahun ini justru ingin menghentikan penyidikan perkara-perkara besar yang sedang berjalan di KPK. Ada banyak perkara besar berjalan di KPK, BLBI, ada Century, ada e-KTP yang sudah berjalan," imbuhnya.
Dia juga mengkritik aturan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, selama ini sadapan KPK yang terbuka berguna sebagai alat bukti di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pusako: Pengesahan UU KPK Langgar Prosedur |
"Penyadapan ini kan sangat erat kaitannya dengan OTT yang selama ini dilakukan KPK. Faktanya bisa kita lihat, data yang disampaikan oleh Pak Agus beberapa waktu lalu, KPK sudah melakukan OTT 123 kali dengan tersangka 432 orang dan memang kalau kita melihat data yang lebih jauh, 432 orang ini yang sudah masuk persidangan, semuanya terbukti bersalah," ungkapnya.
"Penyadapan yang dilakukan KPK terbukti atau menjadi alat bukti kuat di persidangan sehingga membenarkan dalil dakwaan penuntut umum bahwa terdakwalah yang bersalah. Jadi di mana problem penyadapannya?" imbuh Kurnia.
(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini