Sebut SP3 di UU KPK Bukan Solusi, ICW: Diduga untuk Setop Perkara Besar

Sebut SP3 di UU KPK Bukan Solusi, ICW: Diduga untuk Setop Perkara Besar

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 16:53 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (dok. detikcom)


"Jadi ada dugaan kita bahwa pengesahan revisi Undang-Undang KPK kali ini, klausul 2 tahun ini justru ingin menghentikan penyidikan perkara-perkara besar yang sedang berjalan di KPK. Ada banyak perkara besar berjalan di KPK, BLBI, ada Century, ada e-KTP yang sudah berjalan," imbuhnya.

Dia juga mengkritik aturan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, selama ini sadapan KPK yang terbuka berguna sebagai alat bukti di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Penyadapan ini kan sangat erat kaitannya dengan OTT yang selama ini dilakukan KPK. Faktanya bisa kita lihat, data yang disampaikan oleh Pak Agus beberapa waktu lalu, KPK sudah melakukan OTT 123 kali dengan tersangka 432 orang dan memang kalau kita melihat data yang lebih jauh, 432 orang ini yang sudah masuk persidangan, semuanya terbukti bersalah," ungkapnya.

"Penyadapan yang dilakukan KPK terbukti atau menjadi alat bukti kuat di persidangan sehingga membenarkan dalil dakwaan penuntut umum bahwa terdakwalah yang bersalah. Jadi di mana problem penyadapannya?" imbuh Kurnia.

(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads