Saharuddin enggan menyebut rekomendasi yang mana yang akan dikirimkannya. Namun dia menyebut surat pengantar itu dibuat untuk rekomendasi yang sempat di paripurnakan di DPRD beberapa waktu lalu.
"Pokoknya yang di paripurnakan dan dalam buku dokumen itu itu akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk surat ke aparat penegak hukum, Saharuddin enggan menyebutkan lembaga yang spesifik yang dimaksud. "Intinya angket ini tetap ditindaklanjuti pimpinan DPRD Sulsel. Satu, Kemendgari kedua ke APH dan lain-lainnya," ujarnya.
Surat pengantar untuk hasil pansus angket ini, lanjut Saharuddin akan dikirimkan secepatnya dan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendagri dan APH.
"Disitu dia menilai, misalnya pengangkatan ASN, kemudian ketidakpatuhan dan ketidaktaatan Peraturan Perundang-undangan. Penggunaan APBD dan poin yang ada dalam buku angket itu. Pokoknya buku besar (dokumen angket) itu sudah masuk semuanya," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini