Gubernur Sulsel Tepis Pansus Angket: Rekomendasi Hanya 2 Bukan 7

Gubernur Sulsel Tepis Pansus Angket: Rekomendasi Hanya 2 Bukan 7

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 13:54 WIB
Nurdin Abdullah (Muhammad Ridho/detikcom)
Denpasar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyebut Pansus Angket hanya memberikan 2 rekomendasi. Nurdin menepis 7 poin rekomendasi yang dibacakan Ketua Pansus Angket Kadir Halid dalam paripurna DPRD Sulsel.

"Rekomendasinya hanya 2 kok," kata Nurdin kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (27/8/2019).

Nurdin menyebut Pansus menyerahkan laporan kinerja ke pimpinan DPRD. Hasil kerja ini kemudian dibawa ke paripurna DPRD Sulsel, Jumat (23/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tapi karena paripurna ini nggak kuorum makanya jadi laporan. Jadi disepakati di rapat pimpinan itu tidak ada 7 poin itu, jadi hanya ada dua rekomendasi dan kesimpulan," tegas dia.

Sebelumnya, setelah paripurna laporan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, muncul revisi kesimpulan dan rekomendasi atas dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pada sidang paripurna, Jumat (23/8), Ketua Pansus Kadir Halid membacakan kesimpulan dari hasil kerja Pansus Angket. Pansus menyimpulkan terjadi dualisme kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah.

"Selain itu, ditemukan juga fakta-fakta Gubernur Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Kadir Halid membacakan laporan Pansus Angket pada paripurna di DPRD Sulsel pekan lalu.

Namun pernyataan Kadir dibantah Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Ariady Arsal. Menurutnya, berdasarkan rapim sebelum paripurna yang dihadiri ketua komisi, pimpinan fraksi, pimpinan DPRD disepakati hanya ada dua poin kesimpulan.

"Kesimpulan pertama, ada dua dualisme kepemimpinan pada pemerintah Sulawesi Selatan," ujarnya.

"Kesimpulan kedua adalah ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian negara," imbuhnya.

Berikut ini kesimpulan Pansus Angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Sulsel yang dibacakan pada paripurna, Jumat (23/8):

1. Pengangkatan 193 PNS di lingkungan Pemprov Sulsel yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Pasal 67 huruf (b) dan (e). Pasal 76 ayat 1 huruf (a), (b), (d), (E), (g). UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya dalam Pasal 145 ayat 1 huruf (e), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2. Manajemen ASN yang tidak bersesuaian dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP Nomor 11 2017 tentang Manajemen PNS, termasuk pengangkatan panitia kelompok kerja pengadaan barang/jasa pemerintahan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Sulsel oleh Gubernur Sulsel.
4. Terjadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel
5. Penyerapan/realisasi anggaran pendapatan belanja daerah Sulawesi Selatan 2019 yang masih minim.

Sedangkan pada revisi kesimpulan tertulis sebagai berikut:

1. Ada dualisme kepemimpinan pada Pemprov Sulsel.
2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan Panitia Angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta adanya potensi kerugian negara.

Pada rekomendasi, semula Pansus Angket membacakan 7 poin. Sedangkan kini rekomendasi menjadi:

Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Simak Video Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin?

[Gambas:Video 20detik] (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads