Lili awalnya hanya menjawab setuju selama revisi itu untuk memperkuat KPK. Dia tidak menjelaskan poin-poin apa yang disetujui.
"Kemudian yang berhubungan dengan revisi UU. Saya karena masih sebagai capim, dan jikapun seorang pimpinan KPK saya pikir itu adalah pelaksana UU, karena yang punya kewenangan (merevisi) tentunya DPR dan presiden. Tetapi sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu (revisi)," kata Lili dalam fit and proper test di gedung DPR, Rabu (11/9/2019).
Salah satu anggota DPR kemudian meminta Lili menyebutkan secara spesifik, poin-poin apa saja dalam revisi UU KPK yang disetujui. Diketahui, poin-poin dalam revisi UU KPK di antaranya mengenai pemberian kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas hingga penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini