Capim Lili Setuju Revisi UU KPK soal Kewenangan Penerbitan SP3

Capim Lili Setuju Revisi UU KPK soal Kewenangan Penerbitan SP3

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 15:48 WIB
Foto: Zhacky/detikcom
Jakarta - Capim KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Lili ditanya oleh sejumlah anggota Komisi III soal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Lili awalnya hanya menjawab setuju selama revisi itu untuk memperkuat KPK. Dia tidak menjelaskan poin-poin apa yang disetujui.
"Kemudian yang berhubungan dengan revisi UU. Saya karena masih sebagai capim, dan jikapun seorang pimpinan KPK saya pikir itu adalah pelaksana UU, karena yang punya kewenangan (merevisi) tentunya DPR dan presiden. Tetapi sepanjang itu memang untuk perbaikan KPK ke depan, saya setuju untuk itu (revisi)," kata Lili dalam fit and proper test di gedung DPR, Rabu (11/9/2019).

Salah satu anggota DPR kemudian meminta Lili menyebutkan secara spesifik, poin-poin apa saja dalam revisi UU KPK yang disetujui. Diketahui, poin-poin dalam revisi UU KPK di antaranya mengenai pemberian kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas hingga penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.



Lili kemudian hanya secara tegas menyatakan setuju soal pemberian kewenangan menerbitkan SP3. Untuk Dewan Pengawas, Lili menyatakan tidak setuju jika nantinya Dewan Pengawas KPK juga mengurusi masalah teknis.
"Untuk beberapa hal, pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3 karena kan ini tidak menutup kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali," jelasnya.

"Kalau Dewan Pengawas, bagi saya misalnya saya belum bersetuju dengan pengawas kalau ini berhubungan dengan teknis karena teknis banget kalau saya melihat dari media bagaimana soal perizinan-perizinan itu," imbuh Lili.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads