Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut pihaknya setuju jika hal itu membawa kebaikan bagi masyarakat.
"Ya pasti kalau untuk kebaikan setuju ya, apalagi untuk bicara tadi untuk kemudahan ataupun investasi kegiatan masyarakat pasti setuju," kata Bobby di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Bobby mengatakan premanisme di Sumut juga akan ditindak oleh pihaknya. Ia menyebut pihak ormas yang menjadi cikal bakal adanya pelanggaran akan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Premanisme tentu saya lihat ada organisasi-organisasi tertentu memang yang menjadi cikal bakalnya yang perlu ditertibkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia menilai belakangan ini banyak peristiwa ormas yang bertindak kebablasan.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (25/4/2025).
Tito mengatakan salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Dia pun menegaskan ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tito mengingatkan hal itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.
"Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya," ucap mantan Kapolri itu.
'Simak juga Video: Mendagri Sebut akan Evaluasi Undang-Undang Ormas'