Hari membantah tuduhan pemotongan kabel di Jalan Cikini Raya tanpa ada pemberitahuan. Ia merasa sering berkomunikasi dengan APJATEL.
"Sudah (komunikasi), Januari kita bikin surat, kemudian Maret kita surat, kita undang rapat. Bahkan kita tinjau bareng-bareng di lokasi ini loh yang mau kita potong, yang mau kita taruh nanti mainhallnya di mana jaringan di bawah kaya apa, sudah kita sepakati bersama bareng," kata Hari.
Hari tidak takut jika akhirnya APJATEL menggugat ke pengadilan. Pemprov yakin masih menjalankan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, APJATEL mensomasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Bina Marga tentang pengguntingan kabel telekomunikasi di Jalan Cikini. Menurut Apjatel, Pemprov menggunting kabel fiber optic (FO) tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
"Sebenarnya belum gugatan sih baru sebatas somasi saja minggu lalu ke gubernur dan Dinas Bina Marga saja. Pertama karena dimulai dari pemutusan kabel di Cikini Raya pada 8 Agustus dan 20 Agustus lalu. Di mana pemutusan itu sepihak tanpa pemberitahuan ke kita," ucap Ketua APJATEL Muhammad Arif, saat dihubungi Senin (9/9).
APJATEL menyebut memang ada kebijakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penataan di kawasan Cikini. Namun, menurut Arif, perapian kabel dilakukan pada Desember 2019.
"Karena sebelumnya memang di Jalan Cikini Raya itu sudah ada jadwal perapian utilitas. Di mana anggota APJATEL saat ini masih proses perapian utilitas di ruas jalan itu. Dan kalau memang kita berpegang pada time line yang diberikan oleh Pemda, yaitu bulan Desember 2019 dan time line itu kita dapatkan dari Ingub," tutur Arif.
(aik/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini