Tanggapi Somasi, Dinas Bina Marga DKI Mengaku Gunting Kabel Sesuai Peraturan

Tanggapi Somasi, Dinas Bina Marga DKI Mengaku Gunting Kabel Sesuai Peraturan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 18:10 WIB
Trotoar Cikini (Rolando/detikcom)
Jakarta - Dinas Bina Marga DKI Jakarta menanggapi adanya somasi oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) soal pengguntingan kabel utilitas di trotoar kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dinas menyebut mereka sudah memberikan peringatan kepada pemilik kabel.

"Sudah (diberi tahu), bahkan dari surat, terus rapat, peninjauan bersama di lapangan, sudah semua kita tahapannya, cuma ya mereka kan minta mundur-mundur terus. Kalau mundur-mundur kan pekerjaannya kita mundur, enggak selesai kita kerjaan (revitalisasi trotoar)," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9/2019).


Dinas bina marga menyebut Desember 2019 menjadi batas akhir pengerjaan proyek revitalisasi trotoar. Jika pemutusan kabel tidak dilakukan, proyek revitalisasi akan molor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak tegas, minta mundur, terus kita proyek selesai Desember, enggak selesai, memang kita enggak ngerjain kerjaan," ucap Hari.



Menurut Hari, kabel di udara seharusnya sudah tidak ada lagi di Jakarta sejak 2010. Ketetapan itu sudah diatur dalam Pergub 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jaringan Utilitas.

"Semenjak Pergub 195 Tahun 2010 itu, namanya kabel udara itu sudah enggak ada lagi. Jadi zamannya kabel udara itu ada di tahun 2000. Pergub 149 Tahun 2000 itu memang kabel udara ada, diatur kabel udara itu. Namun setelah Pergub 195 Tahun 2010, berarti sudah 9 tahun kabel udara itu enggak ada, enggak boleh, harus masuk ke dalam. Udah jelas aturan mainnya itu," ucap Hari.

Sebelumnya, Apjatel mensomasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Bina Marga tentang pengguntingan kabel telekomunikasi di Jalan Cikini. Menurut Apjatel, Pemprov menggunting kabel fiber optic (FO) tanpa pemberitahuan lebih dahulu.

"Sebenarnya belum gugatan sih baru sebatas somasi saja minggu lalu ke gubernur dan Dinas Bina Marga saja. Pertama karena dimulai dari pemutusan kabel di Cikini Raya pada 8 Agustus dan 20 Agustus lalu. Di mana pemutusan itu sepihak tanpa pemberitahuan ke kita," ucap Ketua Apjatel Muhammad Arif, saat dihubungi.


Apjatel menyebut memang ada kebijakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penataan di kawasan Cikini. Namun, menurut Arif, perapian kabel dilakukan pada Desember 2019.

"Karena sebelumnya memang di Jalan Cikini Raya itu sudah ada jadwal perapian utilitas. Di mana anggota Apjatel saat ini masih proses perapian utilitas di ruas jalan itu. Dan kalau memang kita berpegang pada time line yang diberikan oleh Pemda, yaitu bulan Desember 2019 dan time line itu kita dapatkan dari Ingub," ucap Arif. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads