Setelah itu, jaksa menyebut Lukman meminta Gugus Joko Waskito selaku Staf Khusus Menteri Agama untuk bertanya pada Rommy terkait Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Gugus juga memberitahukan Lukman segera menentukan jabatan itu.
Selama proses seleksi itu, Rommy didakwa menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut berkaitan pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Uang itu disebut sebagai kompensasi bantuan yang diberikan oleh Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Penyuap Rommy, Haris Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara"
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini