"Karena nyaleg di Dapil III, saya hampir pulang seminggu sekali ke Surabaya, akhirnya waktu itu saya butuh dana. Karena caleg sangat butuh besar dana untuk pesan baliho dan pertemuan saksi, akhirnya saya pakai dulu," ucap Norman saat bersaksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Uang Rp 250 juta itu sebelumnya terungkap dalam persidangan ketika Rommy menjadi saksi. Rommy mengaku mendapatkan uang itu dari Haris yang saat itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu saya sampai di hotel (di mana Rommy terjaring OTT), itu ada kolam menghadap ke lift dan begitu ada ramai-ramai, saya lihat ada apa. Lalu saya sempat misah, ternyata ada teman-teman KPK," ucap Norman.
"Saudara kan ngerti agama. Ketika saudara dapat amanah kembalikan, apa yang saudara pikirkan kenapa menggunakan uang itu?" tanya jaksa kemudian pada Norman.
"Betul. Itu makanya saya mau minta maaf sama Pak Rommy," kata Norman.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 26 Februari 2019, Rommy yang duduk sebagai saksi mengakui tentang uang Rp 250 juta dari Haris. Saat itu Rommy juga mengaku memerintahkan Norman mengembalikan uang itu ke Haris. Karena tak kunjung dikembalikan, Rommy berniat melaporkan Norman ke polisi.
"Atas hal itu saya melapor ke Polri, lewat Bareskrim, saudara Norman atas penggelapan dan di sini saya tunjukkan nanti pelaporannya," kata Rommy saat bersaksi dalam persidangan itu.
Khofifah Hadir Sebagai Saksi di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini