Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2019 di Perumahan Duta Asri Jatiuwung 3, Tangerang Kota. Sen Lin dan Brigadir A kebetulan bertetangga. Rumahnya bersebelahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya tetangga (anak Sen Lin) itu yang posting video itu," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/9/2019).
Dalam video itu, Brigadir A terlihat masuk marah-marah sambil menodongkan pistol. Abdul mengatakan, Brigadir A meluapkan emosinya lantaran istirahatnya terganggu.
"Jadi intinya anak nangis karena mungkin nggak bisa istirahat karena jedak-jeduk itu. Dia emosi dia terus kejadian itulah anaknya tetangga itu yang posting video itu," ungkap Abdul.
Setelah insiden itu, kedua belah pihak sempat dimediasikan untuk berdamai oleh RT setempat. Momen itu, kata Abdul ada kesepakatan damai dan saling memaafkan.
"Ada perdamaian di rumah RT. Itu sudah selesai," jelas Abdul.
Provost ikut turun tangan dalam insiden ini. Pads Kamis (5/9) malam, Provost menjemput Brigadir A di kediamannya dan menahan yang bersangkutan.
Abdul menjelaskan, Brigadir A ditahan karena melanggar kode etik kepolisian.
"Melanggar kode etik Kepolisian, ini pelanggaran bukan pidana," ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim meminta maaf langsung kepada Sen Lin, yang ditodong anak buahnya, Brigadir A, dengan pistol. Pada pertemuan itu ditegaskan kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
"Semalam, Kapolres dengan PJU sudah mendatangi rumah tetangga anggota ini dan minta maaf, sudah clear," kata Abdul.
Kapolres, kata Abdul, mendatangi rumah Sen Lin di Perumahan Duta Asri Jatiuwung 3, Tangerang Kota, pada Kamis (5/9) malam pukul 20.35 WIB. Kapolres meminta maaf atas kelakuan anak buahnya yang viral di media sosial karena menodongkan pistol.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini