Langgar Kode Etik, Polisi Todongkan Pistol ke Tetangga di Tangerang Ditahan

Langgar Kode Etik, Polisi Todongkan Pistol ke Tetangga di Tangerang Ditahan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 16:18 WIB
Kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota ke rumah Ibu Sen Lin yang ditodong pistol. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta - Brigadir A yang todongkan pistol ke tetangganya di Tangerang ditahan. Brigadir A ditahan karena melanggar kode etik kepolisian.

"Melanggar kode etik Kepolisian, ini pelanggaran bukan pidana," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, kepada detikcom, Jumat (6/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peristiwa ini, Provost turun tangan. Provost mendatangi rumah Brigadir A pada Kamis (5/9) malam untuk pemeriksaan, setelahnya dilakukan penahanan.

"Kemarin malam dijemput Provost dan sudah ditahan," kata Abdul.



Abdul menceritakan peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Agustus 2019 di Perumahan Duta Asri Jatiuwung 3, Tangerang Kota.

Tetangga yang ditodong pistol oleh Brigadir A yakni Ibu Sen Lin. Abdul mengatakan Brigadir A merasa terganggu dan mendatangi rumah tetangganya sambil membawa senjata api. Dia menegur tetangganya itu agar tidak berisik.



"Jadi intinya anak nangis karena mungkin nggak bisa istirahat karena jedak jeduk itu," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads