"Semalam, Kapolres dengan PJU sudah mendatangi rumah tetangga anggota ini dan minta maaf, sudah clear," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, kepada detikcom, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menjelaskan pihak RT setempat juga sudah memediasikan Brigadir A dengan tetangganya untuk didamaikan. Meski demikian, karena melanggar kode etik kepolisian, Brigadir A dijemput Provos dan ditahan.
"Ada perdamaian di rumah RT. Itu sudah selesai," jelas Abdul.
Sebelumnya, Brigadir A menodongkan pistol ke tetangganya. Aksi itu dilakukan pada 30 Agustus 2019. Video Brigadir A terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Abdul mengatakan Brigadir A kesal lantaran istirahatnya terganggu karena suara bising dari rumah tetangganya.
"Dia merasa mungkin waktu istirahatnya terganggu namanya sebelahan rumahnya kan. Jadi intinya anak nangis karena mungkin nggak bisa istirahat karena jedak-jeduk itu. Dia emosi. Terus kejadian itulah anaknya tetangga itu yang posting video itu," kata Abdul.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini