TII Soroti Revisi UU KPK yang Wajibkan Penyelidik Harus dari Polri

TII Soroti Revisi UU KPK yang Wajibkan Penyelidik Harus dari Polri

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 13:47 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)

Untuk itu, TII mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembahasan revisi tersebut. Jokowi sebagai presiden diminta tidak boleh tidak tahu atas RUU inisiatif DPR tersebut.

"Transparency International Indonesia mendesak agar Presiden untuk menolak pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres). Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK ini dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR," ucap Alvin.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR juga diminta segera menarik rencana revisi UU KPK yang telah disepakati. Jika revisi benar-benar terjadi sesuai draf revisi UU KPK yang sudah ada, maka hal ini bisa berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"DPR untuk segera menarik revisi UU KPK yang telah disepakati. Poin-poin perubahan yang diusulkan sangat berpotensi mengurangi kewenangan dan independensi yang dimiliki KPK saat ini. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya basis kajian mendalam terhadap revisi UU KPK, yang diikuti dengan tidak adanya proses yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Kondisi ini justru akan berdampak buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia," pungkasnya.

(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads