Untuk itu, TII mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembahasan revisi tersebut. Jokowi sebagai presiden diminta tidak boleh tidak tahu atas RUU inisiatif DPR tersebut.
"Transparency International Indonesia mendesak agar Presiden untuk menolak pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres). Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK ini dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR," ucap Alvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR untuk segera menarik revisi UU KPK yang telah disepakati. Poin-poin perubahan yang diusulkan sangat berpotensi mengurangi kewenangan dan independensi yang dimiliki KPK saat ini. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya basis kajian mendalam terhadap revisi UU KPK, yang diikuti dengan tidak adanya proses yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Kondisi ini justru akan berdampak buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia," pungkasnya.
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini