Mantan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menolak penambahan kewenangan TNI, Polri dan Kejaksaan yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU). Amiruddin menilai seharusnya DPR lebih hati-hati menambah kewenangan terhadap institusi negara.
"DPR sebagai badan legislatif semestinya jauh lebih hati-hati, untuk memberikan atau menambah kewenangan-kewenangan baru kepada institusi-institusi negara," kata Amiruddin kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Amiruddin menerangkan semua eksekutif selalu merasa kurang dalam hal kewenangan. Hal inilah, kata Amiruddin, yang seharusnya diwaspadai DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya apa? Begini, semua kekuatan eksekutif atau kekuatan eksekutif itu, selalu merasa kurang kewenangan, kecenderungannya apa, ya membesarkan kewenangannya? Nah kecenderungan seperti itu yang masih diwaspadai oleh DPR gitu loh," ujarnya.
Amiruddin menyayangkan DPR diam saja mengetahui eksekutif yang tengah memperbesar kewenangannya. Sementara kata Amiruddin, DPR punya fungsi check and balance terhadap eksekutif.
"Kenapa? Contoh sudah ada nih. Misalnya begini, DPR kita, saya sangat menyayangkan DPR ya sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi untuk check and balance dengan eksekutif, Mendiamkan saja ketika eksekutif, kepala negara memperbesar kekuasaan sendiri," ujarnya.
"Misalnya dengan menunjuk seorang perwira aktif misalnya menjadi kepala bulog. Dan itu dilarang oleh undang-undang kan? Kepala negara itu tentara aktif dilarang oleh undang-undang untuk menduduki institusi sipil seperti bulog. Dia hanya boleh, yang juga sudah diatur oleh undang-undang," imbuhnya.
(whn/dhn)