Dewan Pengawas Bikin Waswas
Dalam pandangan DPR, kelak tidak ada lagi jabatan Penasihat KPK. Sebagai gantinya, DPR mengusulkan adanya pembentukan Dewan Pengawas. Apa itu?
Secara garis besar Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Jumlah Dewan Pengawas dalam revisi UU 30/2002 itu sama dengan jumlah pimpinan KPK yaitu 5 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi menarik adalah tugas Dewan Pengawas. Apa saja?
Draf Revisi UU KPK
Pasal 37B
1. Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
2. Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 37C
1. Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
2. Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden.
Namun untuk pembentukan pertama kali, Dewan Pengawas akan ditunjuk langsung antara Presiden dan DPR. Ketentuan soal itu tercantum dalam Pasal 69A draf revisi UU KPK.
Berikut isinya:
Pasal 69A draf revisi UU KPK
1. Dengan mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, untuk pertama kali Anggota Dewan Pengawas diajukan masing-masing 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan 2 orang oleh Presiden Republik Indonesia, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden Republik Indonesia.
3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pengawas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini