A to Z Revisi UU KPK: Perlu Izin Sadap hingga Bisa SP3

Round-Up

A to Z Revisi UU KPK: Perlu Izin Sadap hingga Bisa SP3

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 09:05 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)

KPK Bukan Lagi Lembaga Negara, tapi Lembaga Pemerintah Pusat

Draf revisi UU KPK menyebutkan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat. Selain itu, para pegawai KPK nantinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

UU KPK Saat Ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Draf Revisi UU KPK



Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusatyang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen

Pasal 1 ayat 7

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads