KPK Bukan Lagi Lembaga Negara, tapi Lembaga Pemerintah Pusat
Draf revisi UU KPK menyebutkan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat. Selain itu, para pegawai KPK nantinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
UU KPK Saat Ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Draf Revisi UU KPK
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusatyang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen
Pasal 1 ayat 7
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini