Ketua Umum YOSS Andi Karim Beso menuding pernyataan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, yang mengklaim Pemprov Sulsel telah mengambil alih pengelolaan stadion dari YOSS ke KONI Sulsel, tidak memiliki dasar hukum.
Karim juga menegaskan klaim Pemprov Sulsel memiliki Sertifikat Tanah Nomor 40 Tahun 1987 berstatus hak pakai atas kawasan olahraga Mattoanging telah habis masanya karena telah lewat masa 25 tahun sesuai PP No 40 Tahun 1996.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dimintai konfirmasi hal tersebut, Gubernur Nurdin lagi-lagi menantang pihak YOSS menempuh jalur litigasi.
"Makanya ini kita akan buktikan di pengadilan. Kalau ada yang menggugat, saya kira lebih bagus, pembuktiannya di pengadilan," sebutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini