Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR telah sepakat revisi UU MD3 dilakukan. Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi yakni penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR ke sidang paripurna agar disetujui menjadi RUU usulan DPR. Sidang paripurna itu digelar hari ini, Kamis (5/9).
Jika disetujui di sidang paripurna, revisi UU MD3 nantinya akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.
(zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini