Jakarta - Selain revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengusulkan
revisi UU MD3. Lewat revisi ini, jumlah pimpinan MPR akan membengkak jadi 10 orang.
Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR ke sidang paripurna agar disetujui menjadi RUU usulan DPR. Sidang paripurna itu digelar hari ini, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika disetujui di sidang paripurna, revisi UU MD3 nantinya akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Poin-poin revisi UU MD3 itu dipaparkan dalam surat dari Baleg DPR ke Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Fadli Zon. Berikut ini isinya:
- Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 ketua dan 9 wakil ketua.
- Bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan/atau kelompok anggota dalam Sidang Paripurna MPR.
- Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
- Dari 10 calon pimpinan MPR dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
- Apabila musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan Ketua MPR tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dalam sidang paripurna dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dan calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini