Ditangkap karena Hina Papua, Agus Berdalih Emosi dengan Gerakan OPM

Ditangkap karena Hina Papua, Agus Berdalih Emosi dengan Gerakan OPM

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 11:57 WIB
Agus (oranye) ditangkap karena menghina Papua. (Mawan/detikcom)
Makassar - Tersangka ujaran kebencian atau hate speech di Makassar, Sulsel, Agus ST (40), mengaku menyesali konten SARA yang ia posting di akun Twitter-nya. Agus mengaku menyebut mahasiswa Papua 'monyet' karena terbawa emosi.

Agus, yang merupakan wiraswasta di Kota Makassar, juga menilai mahasiswa Papua sudah terjangkit separatisme OPM karena menolak mengibarkan bendera Merah Putih di Surabaya beberapa waktu lalu sehingga menjadi biang kerok kerusuhan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"(Posting-an saya) ini lebih kepada rangka NKRI, patriotisme. Terkait gerakan OPM, jiwa saya lagi emosional, melihat para mahasiswa Papua tidak mau mengibarkan bendera," kata Agus saat jumpa pers di Lobi Subdit 5 Cyber Polda Sulsel, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Agus mengaku tetap menyesal karena konten yang ia posting ternyata berbau SARA. Ia juga mengaku tidak mengetahui posting-annya tersebut melanggar UU ITE.

"Kalau konten (posting-an) saya, saya menyesali, saya tidak tahu itu melanggar," sebutnya.



Agus sebelumnya diduga mem-posting konten SARA pada akun Twitter-nya sehingga ia ditangkap Tim Cyber Polda Sulsel di rumahnya pada Senin (2/9) lalu. Melalui akun Twitter @AgusMatta2, Agus menyebarkan berita yang di-posting akun twitter resmi media asing sambil memberi komentar konten SARA.

"Ada konten kalimat yang bernuansa SARA 'usir semua mahasiswa N pemuda Papua kembali ke Papua. Setelah itu kami pemuda NKRI siap tenggelam hancurkan'," kata Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simnjuntak saat membacakan isi posting-an terduga pelaku.

Soal berita media asing yang ia sebarkan, Agus mengaku memang kerap mengikuti pemberitaan di laman twitter.

"Saya sering mengikuti pemberitaan media massa, saya tidak tahu bahasa Inggris, tapi kalau Twitter Aljazeera kan ada terjemahan bahasa Inggris, dari situ saya posting," paparnya.



Agus ditangkap pada Senin (2/9) di rumahnya di Makassar. Kini Agus terancam 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar setelah dijerat penyidik dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads