Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian tentang Papua di Medsos

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian tentang Papua di Medsos

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 13:19 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Polisi menangkap tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap masyarakat Papua di Media Sosial. Tersangka membuat pernyataannya tersebut di akun Twitter @AgusMatta2.

"Terhadap admin akun tersebut telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (3/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan, akun tersebut sudah teridentifikasi sejak akhir Agustus lalu. Setelah diselidiki, pemilik akun diketahui berada di Sulsel.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (2/9). Dalam akun itu, tersangka menulis pernyataan yang mengandung ujarnya kebencian pada mahasiswa Papua.



"Menyebarkan ujaran kebencian terhadap Masyarakat Papua, dengan caption 'usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI Siap tenggelam hancurkan'," ungkap Dedi.

Polis juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Dia kini dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian dan rasis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads