Agus sebelumnya diduga mem-posting konten SARA pada akun Twitter-nya sehingga ia ditangkap Tim Cyber Polda Sulsel di rumahnya pada Senin (2/9) lalu. Melalui akun Twitter @AgusMatta2, Agus menyebarkan berita yang di-posting akun twitter resmi media asing sambil memberi komentar konten SARA.
"Ada konten kalimat yang bernuansa SARA 'usir semua mahasiswa N pemuda Papua kembali ke Papua. Setelah itu kami pemuda NKRI siap tenggelam hancurkan'," kata Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simnjuntak saat membacakan isi posting-an terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sering mengikuti pemberitaan media massa, saya tidak tahu bahasa Inggris, tapi kalau Twitter Aljazeera kan ada terjemahan bahasa Inggris, dari situ saya posting," paparnya.
Agus ditangkap pada Senin (2/9) di rumahnya di Makassar. Kini Agus terancam 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar setelah dijerat penyidik dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini