RUU KUHP Tetap Pidanakan Euthanasia, Hukumannya Jadi Lebih Ringan

RUU KUHP Tetap Pidanakan Euthanasia, Hukumannya Jadi Lebih Ringan

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 16:37 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)

Awal tahun 2018, seorang dokter asal Australia, David Goodall memutuskan untuk pergi ke Swiss dengan tujuan untuk mengakhiri hidupnya secara legal.


Di Indonesia, warga Bogor, Panca Satrya mengajukan permohonan euthanasia atas istrinya, Agian Isna pada 2004 ke pengadilan tapi ditolak. Agian mengalami kerusakan saraf permanen di otak.

Pada 2017, Berlin Silalahi yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk diizinkan euthanasia. Ia mengalami lumpuh dan menderita sakit kronis. Permohonan tersebut ditolak.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads