Menhan Sjafrie Jamin Bahasan RUU TNI Tetap Larang Prajurit Berbisnis

Menhan Sjafrie Jamin Bahasan RUU TNI Tetap Larang Prajurit Berbisnis

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 21:04 WIB
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kedua kanan) dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menyentuh pasal larangan anggota TNI untuk berbisnis. Dia mengatakan usulan perubahan pasal dari pemerintah tidak termasuk aturan soal anggota TNI berbisnis.

"Ya schedule ini akan ditentukan oleh Ketua Panja, yaitu Ketua Komisi I. Jadi kami menyesuaikan, tapi kami siap menjalankan," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Sjafrie mengatakan hal itu tidak termasuk dalam pembahasan revisi. Dia menegaskan pasal larangan berbisnis bagi anggota TNI tetap diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak termasuk di dalam pasal yang akan dibahas. Tetap, selain dari tiga pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua," katanya.

Sjafrie menekankan, jika aturan masih sama, prajurit tetap dilarang untuk berbisnis.

ADVERTISEMENT

"Yang dilarang itu orangnya, ya, kan bisa dilihat di dalam klausulnya. Larangan berbisnis, prajurit tidak boleh berbisnis, kan bisnis TNI ditarik oleh pemerintah dari awal. Gitu, yang jalankan bisnis itu pemerintah," imbuhnya.

Adapun larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU TNI. Berikut ini bunyi Pasal 39 tersebut:

(1) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis
(2) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi partai politik
(3) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis
(4) Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya

Simak juga Video 'Panglima TNI: Prajurit Aktif di Kementerian Akan Pensiun Dini atau Mundur':

(dwr/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads