Kejaksaan Negeri Batang pun angkat bicara soal permintaan Afandi tersebut yang pernah dikirimkannya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Batang, Dista Anggara kepada detikcom dalam wawancara via telepon menegaskan di Indoensia tidak mengenal euthanasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia tidak mengenal itu (euthanasia). Jadi siapapun yang melakukan walaupun atas permintaan orang yang bersangkutan jelas melanggar hukum," kata Dista Anggara.
Dia menjelaskan pasal 344 KUHP sudah dijelaskan hal tersebut. Apabila ada yang melakukan justru akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dalam pasal tersebut disebutkan. Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun," katanya.
"Yang membantu jelas melanggar hukum, dia juga akan terkena sanksi hukum," lanjut dia.
Kalaupun Afandi benar-benar mengirimkan surat ke kejaksaan katanya, kejaksaan tidak akan memenuhi permintaan Afandi tersebut.
"Kita sendiri belum melihat bentuk suratnya. Tapi kalaupun itu (surat Afandi) ada, kita sebagai penegak hukum tidak akan meloloskannya karena akan melanggar hukum," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini