Sementara itu hakim tunggal lainnya, Ratmoho mengatakan masih memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil pihak Polda Metro pada pekan depan. Jika panggilan ketiga tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Metro Jaya dengan agenda pembacaan permohonan maupun pembuktian.
"Kita masih akan memanggil lagi termohon tanggal 6, tetapi dengan catatan kalau tanggal 6 tidak hadir lagi silahkan bapak membacakan permohonannya. Lalu Seninnya bapak membawa bukti-bukti. Jadi nggak usah tunggu jawabannya Polda, langsung aja ke bukti-bukti," kata Ratmoho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kedua nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan. Sidang ketiga nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Terakhir, sidang nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penangkapan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini