Keempat sidang itu digelar secara bergantian di ruangan yang sama dengan hakim yang berbeda. Sidang pertama digelar nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penahanan.
Sidang kedua nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan. Sidang ketiga nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Terakhir, sidang nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 11.00 WIB kuasa hukum dari Polda Metro Jaya belum hadir dalam persidangan. Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga 30 Agustus pekan depan dan meminta Polda Metro Jaya dipanggil kembali.
Sementara itu tim kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta meminta agar hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Sebab dia menilai polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka.
"Sebelum kami menghadiri persidangan kami bertemu Pak Kivlan, karena perkara ini yang nomor 99 ini terkait penetapan tersangka Yang Mulia, kami mohon untuk bisa dikabulkan," kata Tonin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Hakim pun mengaku menjadi pihak yang netral. Dia akan memeriksa bukti dari kedua pihak sebelum memberi putusan.
Sebelumnya, Kivlan Zen pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait kepemilikan senjata api illegal, tetapi hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonannya. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Berkas Lengkap, Kivlan Zen dan Habil Marati Diserahkan ke Kejari Jakpus:
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini