Sidang Perdana Praperadilan Digelar Maraton, Kivlan Zen Berharap Bebas

Sidang Perdana Praperadilan Digelar Maraton, Kivlan Zen Berharap Bebas

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 23 Agu 2019 12:25 WIB
Foto: Sidang praperadilan Kivlan Zen (Yulida/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana 4 gugatan praperadilan Kivlan Zen secara maraton (berurutan) terkait kasus kepemilikan senjata api illegal. Namun keempat sidang tersebut ditunda karena termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.

Keempat sidang itu digelar secara bergantian di ruangan yang sama dengan hakim yang berbeda. Sidang pertama digelar nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penahanan.

Sidang kedua nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan. Sidang ketiga nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Terakhir, sidang nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hingga pukul 11.00 WIB kuasa hukum dari Polda Metro Jaya belum hadir dalam persidangan. Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga 30 Agustus pekan depan dan meminta Polda Metro Jaya dipanggil kembali.

Sementara itu tim kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta meminta agar hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Sebab dia menilai polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka.

"Sebelum kami menghadiri persidangan kami bertemu Pak Kivlan, karena perkara ini yang nomor 99 ini terkait penetapan tersangka Yang Mulia, kami mohon untuk bisa dikabulkan," kata Tonin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).



Hakim pun mengaku menjadi pihak yang netral. Dia akan memeriksa bukti dari kedua pihak sebelum memberi putusan.

Sebelumnya, Kivlan Zen pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait kepemilikan senjata api illegal, tetapi hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonannya. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.



Berkas Lengkap, Kivlan Zen dan Habil Marati Diserahkan ke Kejari Jakpus:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads